Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat segera melimpahkan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Cs ke pengadilan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Jalani Sidang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023). 

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Tangan Ditutup Kain dan Pakai Baju Tahanan

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas