Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup

(JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023). 

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.

Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya. 

Di sisi lain, Jaksa juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu. Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. 

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023," tukasnya. 

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023). 

Agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, persidangan Ferdy Sambo hari ini dimulai sekira pukul 16.00 WIB. 

Dengan mengenakan kemeja putih, dirinya mulai membacakan 10 halaman pleidoi pribadi. Pleidoi pribadi itu ditulisnya saat ditahan di Rutan Mako Brimob. 

Dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan. Satu di antaranya, bantahan memberikan perintah menembak Brigadir J

Hingga hari ini, Ferdy Sambo masih bersikukuh pada ucapan "hajar" yang diserukannya kepada Richard.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Sambo menjelaskan kepada Majelis Hakim. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas