Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup
(JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Akan tetapi, Sambo disebut-sebut hanya berperan menggerakkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
"Dalam persidangan tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan penembakan. Terdakwa hanya menggerakkan Bharada Richard Eliezer dengan kalimat 'Hajar Chad'," ujar penasehat hukum Sambo.
Kemudian tim PH juga mengklaim, Ferdy Sambo tidak memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J sebelum penembakan terjadi.
"Terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki permasalahan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar penasehat hukum Sambo.
Alih-alih bermasalah, tim PH mengklaim bahwa hubungan Ferdy Sambo dengan para ajudannya, termasuk Brigadir J tergolong harmonis.
"Bahwa jelas dan tegas dinyatakan oleh seluruh saksi ART dan ADC dalam persidangan, hubungan yang harmonis antara terdakwa Ferdy Sambo dengan seluruh ADC dan ART, termasuk korban Nofriansyah Yosua."