Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Anwar Usman Terkait Advokat yang Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi

Anwar Usman angkat bicara terkait laporan Advokat Zico Leonard Djagardo yang melaporkan sembilan Hakim MK ke Polisi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan Anwar Usman Terkait Advokat yang Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Suasana Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait laporan Advokat Zico Leonard Djagardo yang melaporkan sembilan Hakim MK ke Polisi.

Ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

Namun di satu sisi ia menghargai laporan Zico dalam haknya sebagai warga negara.

“Setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Hak itu termasuk untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Hakim MK Anwar Usman kepada awak media di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait dengan substansi,” tambahnya.

Baca juga: Advokat yang Perkarakan Putusan Substansi MK Hari Ini Penuhi Panggilan MKMK untuk Diminta Keterangan

Lebih lanjut ia mempersilahkan seluruh pihak mengikuti segala proses yang masih akan terus berlangsung ini.

Berita Rekomendasi

“Silakan mengikut proses perjalanan masalah ini yang kebetulan insyaallah hari ini Majelis Kehormatan akan mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Zico melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.

Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas