Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Adu Argumen dengan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Protes Sikap JPU

Keributan terjadi antara Hotman Paris sebagai penasihat hukum Teddy dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hotman Paris Adu Argumen dengan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Protes Sikap JPU
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hotman Paris saat membela kliennya Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa sempat diwarnai keributan. 

Adu argumen terjadi di antara kedua pihak, yaitu penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

Setelahnya, Majelis Hakim melerai kedua pihak dengan mengetuk palu persidangan.

"Tidak perlu sampai bersitegang urat di leher. Suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.




Sebagai informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Semenjak ditetapkan tersangka pada Oktober 2022 hingga menjadi terdakwa, dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terungkap Istilah Sabu Irjen Teddy Minahasa: Barang Super, Bintang Punya

Dalam dakwaan kasus ini Teddy disebut berperan dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

BERITA TERKAIT

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas