Buntut Kebijakan Potong Upah 25 Persen, Buruh Akan Demo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja
Buntut diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, buruh berencana menggelar demo besar-besaran.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, buruh berencana menggelar demo besar-besaran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi besar-besaran akan dilakukan di Kantor Kemnaker Pusat Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
"Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek," kata Said Iqbal pada konferensi pers yang diselenggarakan Partai Buruh secara virtual, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen
Permenaker 5/2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satunya mengatur tentang kebijakan yang memperbolehkan industri padat karya yang terdampak perubahan ekonomi global membayar upah kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Menurut Said Iqbal kebijakan itu memiliki arti memperbolehkan pemotongan upah pekerja/buruh di industri padat karya berorientasi ekspor hingga 25 persen.
"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Permenaker," tegasnya.
Iqbal mengatakan seharusnya pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan.
Ia menilai kebijakan potong gaji yang diterbitkan tidak ubahnya seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan.
Oleh karena itu, Iqbal menegaskan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan diambil langkah-langkah penolakan.
Strategi pertama, yakni melakukan strategi perlawanan melalui hukum meliputi PTUN.
Kedua, melakukan kampanye baik internasional maupun internasional.
Said Iqbal mengatakan pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir.
"Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui Pinjol," ujar Said Iqbal.