Taman Legenda Keong Emas Disebut Belum Jadi Aset Negara
PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola Taman Legenda Keong Emas mempertanyakan legalitas pengelola baru TMII.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Sehingga kata Adi, status Taman Legenda Keong Emas baru dapat berubah status kepemilikan menjadi Barang Milik Negara jika jangka waktu perjanjian tersebut berakhir pada tahun 2036.
Baca juga: Proses Pengambilalihan TMII oleh Negara Setelah Dikuasai Keluarga Cendana Selama 44 Tahun
“Artinya, Taman Legenda Keong Emas saat ini berstatus milik PT CLK dan baru dapat diserahkan kepada Negara serta berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) ketika jangka waktu Perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita berakhir pada tahun 2036," jelas dia.
Lebih lanjut, pada tanggal 1 Maret 2023, PT TWC secara sepihak menghentikan semua utilitas sarana dan prasarana Taman Legenda Keong Emas. Hal ini menurut Adi berdampak pada pekerja di dalamnya.
“Akibatnya ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya di Taman Legenda Keong Emas menjadi terhambat dan berpotensi kehilangan pekerjaan,” pungkas Adi.
Sementara itu Executive Vice President TMII, Claudia Ingkiriwang mengatakan sejak Desember 2021 hingga saat ini memang belum ada kesepahaman regulasi baru antara PT CLK dengan PT TWC terkait pengelolaan Taman Legenda Keong Emas. Hal ini karena pihak CLK belum menyerahkan dokumen kepada KJPP yang nantinya akan digunakan sebagai dasar kerjasama.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sudah membuka jalur komunikasi yang baik dengan PT Cipta Loka Kamayangan, tetapi mereka kurang kooperatif menanggapi," kata Claudia dalam keterangan tertulisnya.