KNPI Menduga Selain Grace Tahir Banyak Konglomerat Lain Terlibat Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
KNPI menduga banyak konglomerat yang terlibat kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Grace diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Namun, Grace memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan hampir tiga jam.
Tak satupun pertanyaan awak media diresponsnya.
Pun termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Rafael.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa Grace Tahir. Termasuk salah satunya terkait aliran uang.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya Pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain seperti itu," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Sayangnya Asep belum mau merinci lebih terkait hal itu. Yang jelas, kata Asep, pemeriksaan Grace terkait TPPU Rafael.
"Saudari GT ini terkait dengan adanya ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," ucap Asep.
Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.
Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.