Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Soroti Usulan Perubahan pada Revisi UU TNI

Dengan adanya tumpang tindih, kata Milda, kewenangan TNI dan Polri itu bisa justru berpotensi merusak Criminal Justice Sistem Peradilan Pidana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi Soroti Usulan Perubahan pada Revisi UU TNI
Ist
Diskusi bertajuk “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan”, yang digelar LBH Surabaya Pos Malang YLBhi kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial, Rabu (31/5/2023). 

Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil itu sudah terjadi sebelum beredarnya draft revisi undang-undang TNI ini, seperti beberapa Kepala Daerah dijabat oleh anggota TNI aktif.

"Jadi sebenarnya infiltrasi dari prajurit ataupun aparat militer aktif itu sudah terjadi bahkan sebelum UU TNI ini direvisi," ujarnya.

Menurutnya, ketika RUU TNI ini direvisi dengan segala macam penambahan kewenangannya, yang pasti pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin meningkat.

Ditambah lagi dengan rencana penguatan atau penambahan kodam-kodam di setiap provinsi di Indonesia yang itu justru berpotensi terjadinya eskalasi pelanggaran hak asasi manusia.

Adapun secara de facto, lanjut Daniel, sudah banyak TNI terlibat dalam pengamanan konflik.

Misalnya penggusuran, konflik pengamanan, demonstrasi, menjaga Kawasan Industri, tambang, bisnis agraria dan lain sebagainya.

"Itu semua illegal, kalau kita merujuk pada pasal 7 ayat 3 UU TNI, dimana pelibatan TNI dalam OMSP atau operasi militer selain perang ini perlu keputusan politik negara. Mengingat hal itu, maka revisi UU TNI ini menjadi satu yang "tricky” karena ingin melegalkan hal yang sebelumnya illegal," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas