KPK Duga Bengkel Mobil Antik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Hasil Gratifikasi
KPK menduga bengkel mobil antik milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan penerimaan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Sebab itu, lembaga antirasuah menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.
Andhi Pramono sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.
Salah satu dari tempat yang digeledah, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah.
KPK menduga, mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di ruko tertutup tersebut.
Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.
Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.
Penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.
Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.