Polemik Pernyataan Rocky Gerung, TGB: Orang yang Berkata Kasar Jangan Dijadikan Model
Mantan Gubernur NTB ini melanjutkan tantangan sebagai bangsa setiap lima tahun adalah ketegangan akibat kontestasi politik
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Eko Sutriyanto
"Apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik. Bahkan, sudah masuk ke kategori ujaran kebencian," kata Susaningtyas Nefo Handayani.
Baca juga: PDIP soal Rocky Gerung Diadang di Yogya: Makanya Kalau Bicara Perlu Adab
Nuning -- begitu Susaningtyas Nefo Handayani disapa -- menganggap wajar para pendukung Jokowi murka hingga ramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
"Dalam dinamika politik mendekati Pemilu memang perang kognitif kerap terjadi. Ungkapan yang mengundang emosi justru dipakai lawan untuk menguji kesabaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, maraknya perang kognitif dan perang persepsi juga membutuhkan penanganan dengan metode yang tepat, agar tak menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa.
"Aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan mencampur adukan dengan kepentingan politik sementara. Ini masalah penghinaan yang mencederai Presiden sebagai simbol negara bukan semata pribadi Jokowi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima Polda Metro Jaya dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube-nya. Selain itu, dalam tayangan ucapan Rocky Gerung dinilai tidak etis dan menyerang Jokowi.
Rocky dan Refly dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.