Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan

Windu disebut-sebut memperoleh bagian uang atas koneksi dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo menguatkan fakta adanya aliran uang ke Windu Aji Susanto, pemilik PT Lawu Agung Mining. 

Padahal, Windu Aji bukanlah sosok berlatar belakang hukum, melainkan pengusaha.

"Apakah saudara kenal dengan Windu Aji Susanto seperti di foto ini? Saudara pernah enggak bersama Irwan dan Darien bertemu orang ini?" tanya penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso dalam sidang lanjutan pekara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

"Iya pernah. Jadi saya diminta Pak Anang (eks Dirut BAKTI Kominfo) pada saat itu untuk menghubungi Darien bahwa ada pendampingan hukum terkait BTS," jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.

Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G.

Saat itu Elvano memaparkan proyek BTS 4G kepada Windu Aji.

Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita

"Itu saya dibawa Darien. Saya ke rumahnya beliau. Waktu itu saya hanya menjelaskan tentang proyek saja," katanya.

Namun Elvano mengaku tak mengetahui alasan dirinya mesti memaparkan proyek kepada Windu.

Berita Rekomendasi

Dia hanya tahu pemaparan itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang akan diberikan terkait proyek yang bermasalah ini.

"Saya dibilangnya itu pendamping hukum ya. Saya mengiranya dia memang pendamping hukum saja," ujar Elvano.

Windu Aji sendiri kini telah mendekam di Rutan Kendari setelah sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hampir 2 pekan sejak Selasa (18/7/2023).

Penahanannya terkait perkara korupsi tambang Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tak menampik keterkaitan Windu Aji dengan perkara korupsi BTS 4G.

"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas