Momen Hakim Sentil Anak Buah Terdakwa Kasus Korupsi BTS: Kamu Takut Sama Bos?
Saksi yang dimaksud ialah Resi Yuki Bramani, anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Fakta itu disampaikan oleh Lukas Hutagalung, investor dan konsultan proyek BTS.
Pada kesempatan itu, Lukas menyampaikan bahwa ada tiga terdakwa yang tergabung dalam Genk Salju.
Terdakwa yang dimaksud ialah: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain mereka, dalam genk Salju juga ada Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan yang merupakan tersangka dalam perkara ini juga.
Kemudian ada pula Lukas Hutagalung dan Makmur Jauhari selaku Direktur Utama Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Baca juga: Saksi Ahli Tegaskan Proyek BTS Kominfo Tidak Perlu Tender karena Penyedianya Sedikit: Langsung Saja
"Itu merupakan apa? Kumpulan apa Salju?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas Hutagalung.
Dalam permainan kartu itu, ada sejumlah uang yang dipertaruhkan.
Katanya, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.
Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-temannya untuk berjudi.
Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.
"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.
Judi kartu oleh Genk Salju ini dilakukan di tempat yang berpindah-pindah.
Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.