Singgung Oknum BPK di Sidang Korupsi BTS, Jaksa Tunjukan Bukti Koper
Koper yang ditunjukkan di dalam persidangan itu terlihat berwarna hitam dan berukuran relatif sedang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.
Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper.
Koper berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.
"Pakai apa bawanya pak?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.