Fakta-fakta Kasus Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas, Pasien Ikut Terlibat
Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus praktik klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
2. Banyak Didatangi Muda-muda dan Wanita Hamil
Warga setempat mengatakan, rumah tersebut sering didatangi pasangan muda mudi dan wanita hamil yang datang silih berganti.
Sehari-harinya rumah tersebut disewa oleh pasangan suami-istri berinisial I dan ES sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Polisi Grebek Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Empat Orang Penyedia Jadi Tersangka
Masih menurut warga, sang suami disebut-sebut merupakan purnawirawan Polri dan juga membuka kantor advokat di tempat itu.
3. Tiga Kali Polisi Menggeledah
Mengutip Kompas.com, Yabani (54) Ketua RT 06 di lingkungan tersebut membenarkan, polisi sudah tiga kali melakukan penggeledahan untuk melacak kasus aborsi ilegal di rumah itu.
Menurut dia, ini adalah ketiga kalinya rumah itu digeledah. Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa (24/10/2023) lalu.
"Ini sudah tiga kali, yang pertama itu Selasa tanggal 24, itu orang rumahnya diamankan. Terus Selasa depan geledah barang bukti. Habis itu, Kamis kemarin baru deh pembongkaran septictank," kata Yabani, Jumat (3/11/2023).
4. Temukan Tulang Janin Hasil Aborsi di Septic Tank
Dia mengatakan, saat melakukan pembongkaran septic tank itu, tim Puslabfor menemukanlah tulang-tulang kecil yang diduga sisa janin praktik aborsi.
Polisi juga menggiring tujuh penghuni rumah dengan mobil ke kantor polisi. "Ada tulang-tulang kalau yang diamankan ada tujuh orang," kata dia.
Saat penggeledahan, polisi menggelandang seorang perempuan dalam kondisi tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik dan diminta menunjukkan lokasi septic tank pada area rumah.
Petugas menemukan lokasi septic tank pada bagian depan rumah dan kemudian membongkarnya lalu menemukan tulang-tulang janin setelah melakukan penyaringan air septic tank.
Tulang-tulang tersebut diduga adalah janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku.