Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade

Simak syarat lulus SKD CPNS 2023. Tak hanya dapat melampaui passing grade, namum peserta harus memenuhi hal ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Syarat lulus SKD CPNS 2023. Peserta tak hanya dapat melampaui nilai ambang batas namun juga harus memenuhi hal berikut ini. 

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Setelah Tes SKD

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

BERITA TERKAIT

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023, Simak Passing Grade untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas