Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tangani 202 Perkara Sepanjang 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat

Suhartoyo menjelaskan, dari jumlah tersebut, 19 perkara diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 lainnya pada 2023.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tangani 202 Perkara Sepanjang 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024, pada Rabu (10/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani sebanyak 202 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2023.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pleno dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang 2024, di Gedung MKRI, Jakarta, pada Rabu (10/1/2024).

Baca juga: MK Gelar Sidang Laporan Tahunan 2023, Dihadiri 9 Hakim Konstitusi hingga Panglima TNI

Suhartoyo menjelaskan, dari jumlah tersebut, 19 perkara diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 lainnya pada 2023.

“Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023.” kata Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu (10/1/2024).

“Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” sambungnya.

Baca juga: Profil Tiga Anggota MKMK Permanen Bentukan Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Suhartoyo juga mengatakan, undang-undang yang diuji pada tahun 2023 ke MK sebanyak 65. 

BERITA TERKAIT

Adapun undang-undang yang paling banyak dimohonkan pengujian, yakni undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diuji sebanyak 42 kali.

“Undang-Undang Cipta Kerja diuji 11 kali, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali,” ungkap Suhartoyo.

Lebih lanjut, Ketua MK menyampaikan, rata-rata waktu yang diperlukan untuk perkara pengujian undang-undang tersebut, yaitu selama 52 hari per perkara. 

Menurutnya, durasi tersebut lebih singkat dibanding pada tahun 2022, yang rata-rata waktu ditempuh mencapai 78 hari per perkara.

“Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan,” tutur Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas