Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Indonesia: Reformasi Putar Balik setelah 26 Tahun

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memandang reformasi telah berjalan putar balik setelah 26 tahun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Amnesty International Indonesia: Reformasi Putar Balik setelah 26 Tahun
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid di Tugu 12 Mei Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (9/2/2024). 

"Pelaku kekerasan, pemerkosaan, dan pembakaran selama kerusuhan, terutama dalang-dalangnya, harus diadili. Kegagalan negara dalam mengusut kasus ini akan memperkuat ketidakadilan dan menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia bisa terjadi tanpa konsekuensi," sambung dia.

Menurut Usman hal tersebut tidak hanya merampas hak setiap individu untuk hidup aman, melainkan juga menciptakan rasa takut dan trauma yang berkelanjutan khususnya bagi warga Tionghoa.

Menurut Usman hingga kini, langkah konkret dari pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus-kasus tersebut masih belum terdengar.

Selain itu, kata dia, masih banyak pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat yang belum terpenuhi. 

Menurutnya situasi tersebut menebalkan kekhawatiran bahwa pemerintah selama ini tidak menunjukkan komitmen penuh dalam menyelesaikan kasus-kasus  pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Laporan Tahunan Amnesty International Kritik ‘Standar Ganda’ Eropa

Ia mengatakan hal itu memperkuat kesan bahwa negara selama ini tidak menjadikan masalah HAM sebagai prioritas dibandingkan isu-isu lain.  

"Ketidakpastian dalam kelanjutan proses hukum dan non-hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat berpotensi memperpanjang penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh para korban dan keluarga mereka," kata Usman.

Berita Rekomendasi

"Negara tidak boleh mengesampingkan, apalagi menghentikan, proses yudisial dan non-yudisial terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu selama para pelakunya masih melenggang bebas," sambung dia.  

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung juga mengambil langkah konkret untuk segera menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM berat. 

Menurutnya, usaha penyelesaian nonyudisial juga tetap harus terus dilakukan, dan hak-hak korban serta keluarga mereka harus segera dipulihkan.  

"Ini merupakan langkah awal yang penting dalam menjunjung tinggi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka," kata Usman. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas