Keberadaan Wali Kota Semarang Jadi Misteri, Mbak Ita Sudah Ditahan KPK?
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keberadan Mbak Ita pun menjadi misteri. Kepala Dinas pun mengaku tidak tahu keberadaan Mbak Ita
Editor: Muhammad Zulfikar
"(Keberadaan Bu Wali), saya tidak tahu. Kami belum (koordinasi dengan Wali Kota)."
"Komunikasi terakhir dengan Bu Wali, hari Minggu ketika menerima audiensi SMPN 1," ungkap Yudi.
Baca juga: Daftar Kepala Dinas Pemkot Semarang yang Dikumpulkan KPK, Buntut Kasus Mbak Ita
Penggeledahan 9 Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7/2024).
Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex ketika dikonfirmasi.
Alex belum membeberkan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Ia juga belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, KPK sedang mengusut dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Bahkan, Ita pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan saat proses penyelidikan pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Terpisah, di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Semarang, Jawa Tengah penyidik lembaga antirasuah membawa dua koper dan satu kardus setelah melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 18.30 WIB para penyidik tersebut terlihat keluar dari rumah mbak Ita. Mereka melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB. Terlihat kedatangan KPK ditemui suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Selang beberapa menit KPK pergi, anak Ita datang menggunakan Hyundai Ioniq. Kediaman Ita langsung tertutup rapat usai KPK pergi.
Baca juga: 5 Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi: Harta Kekayaan hingga Suami Terseret
Dicegah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.