Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim Polri Ito Sumardi Jawab Isu Sperma di Jasad Vina Cirebon

Ito Sumardi menjawab rasa penasaran banyak pihak terutama netizen di media sosial soal isu sperma di tubuh almarhumah Vina.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Kabareskrim Polri Ito Sumardi Jawab Isu Sperma di Jasad Vina Cirebon
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Ito Sumardi banyak berbagi informasi mengenai kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Begitu banyak isu dan desas-desus yang berseliweran mengenai kematian Vina dan pacarnya Kiky di Cirebo, Jawa Barat, tahun 2016 silam.

Sampai-sampai, Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Ito Sumardi Djunisanyoto menyebut kasus ini mulai mirip 'drama korea'.

"Kita perlu memahami bahwa kalau masalah ini kita lihat secara komprehensif. Dalam sistem peradilan pidana Ini sudah lengkap sudah selesai tinggal ada satu hukum yaitu PK," ujar Ito Sumardi dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).




Ito Sumardi kemudian menjawab rasa penasaran banyak pihak terutama netizen di media sosial soal isu sperma di tubuh almarhumah Vina saat jenazahnya ditemukan.

Hal itu diperkuat dari pernyataan seorang perempuan pemandi jenazah Vina dalam wawancara Dedy Mulyadi Mantan Bupati Purwakarta.

"Ditanya sama Pak Deddy ada rekamannya apakah Vina ini kecelakaan atau pembunuhan, Ibu itu mengatakan pembunuhan Pak. Karena banyak luka-luka di badannya dan juga ada sperma," ujar Ito Sumardi soal keterangan pemandi jenazah itu.

Seperti diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan, kematian Vina dan Kiky 8 tahun terkait kekerasan.

Baca juga: Sosok Mega Muncul, Ceritakan Momen Pertemuan Terakhirnya dengan Vina dan Eky

BERITA TERKAIT

Para terdakwa telah dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

Namun dari 8 terdakwa tidak ada dikenakan pasal pemerkosaan.

Isu adanya sperma di jasad Vina kemudian dihubung-hubungkan dengan isu pemerkosaan.

Terkait hal itu, Ito Sumardi  mengatakan telah bertanya kepada ahli otopsi kenapa  sperma itu tidak di tindaklanjuti.

"Pak dokter itu bilang sperma itu memiliki masa rusaknya dan waktu ditemukan ekshumasi atau penggalian kembali ternyata sperma itu sudah bercampur dengan tanah, bercampur dengan air sehingga tidak bisa diidentifikasi," ujar Ito Sumardi.

Oleh karena itu pasal perkosaan tidak dimasukkan di dalam tuntutan.

"Banyak orang bertanya kenapa tidak diidentifikasi itu kan bicaranya secara teknis daripada otopsi.  Orang bertanya Pak Kapolri saat itu tidak dilakukan secara Scientific Crime Investigation. Pemahaman saya kalau kita melakukan otopsi itu bagian daripada Scientific Crime Investigation dan tentunya Ini kan masalahnya laporan kepada Bapak Kapolri waktu itu mungkin kurang lengkap," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas