Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Bikin Framing Sedang Bongkar Mafia BBM dan Pejuang TPPO

Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Ipda Rudy Soik buat framing sedang bongkar mafia BBM dan pejuang TPPO. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Bikin Framing Sedang Bongkar Mafia BBM dan Pejuang TPPO
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolda NTT di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Dia memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT. 

Daniel Tahi menyebut, semula Ipda Rudy Soik dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke ketika masih bekerja. 

Ipda Rudy Soik merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. 

Kemudian, dia terkena PTDH usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.

“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, dan ditemukan empat anggota Polri,” kata Irjen Daniel Tahi, Senin. 

“Satu bernama Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lucy dan Brigadir Jane,” imbuhnya.

Kemudian, Propam Polda NTT menghukum keempat orang tersebut setelah dibawa ke sidang etik. 

BERITA REKOMENDASI

"Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun. Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding," katanya. 

Namun, saat sidang banding, kata Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif. 

“Dan saat sidang banding, menurut hakim banding, yang bersangkutan tidak kooperatif,” paparnya.

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).


Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas