Seluruh Fraksi DPR Setuju Revisi UU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan jadi Undang-undang
Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disepakati di tingkat 1.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Mantan Kapolri tersebut membeberkan alasan pemerintah menyepakati usulan itu, sebab dalam penambahan pasal yang disampaikan DPR RI menegaskan posisi Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Jakarta menurut Tito, dengan adanya penambahan pasal dari DPR RI akan makin siap menghadapi tugasnya terhadap perubahan sosial, ekonomi hingga politik.
"Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain gang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN," ucap dia.
Tak hanya itu, Tito juga menyatakan, dengan adanya penambahan di beberapa pasal dalam RUU DKJ itu juga bisa memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta.
Sepanjang kata dia, sebelum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN.
"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," tegas Tito.
Diberitakan, DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: PWNU DKI Nilai Masa Transisi Jakarta Menjadi DKJ Perlu Diawasi, Masalah Budaya-Sosial Masyarakat
Sementara itu, ada empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg.
Adapun keempat Pasal itu yakni pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.