Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka Angkat Bicara

Kelompok Sunda Wiwitan mesti kehilangan sebagian tanah leluhurnya pasca kalah gugatan melawan Jaka Rumantaka.

Editor: Content Writer

Tanah itu diyakini tanah leluhur mereka yang sayangnya, sudah menjadi hak milik pemerintah daerah. Dengan begitu, ia berharap anak-cucu mereka dapat mengetahui peninggalan leluhur.

Menanggapi konflik tanah ini, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, sudah pernah memediasi kedua pihak. Termasuk menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp150 juta ke penggugat yaitu Jaka Rumantaka. Sayangnya, gagal.

“Untuk memediasi, mendamaikan tapi sampai sekarang belum. Tapi saya optimis semuanya bisa dipersatukan kembali. Sejauh ini kalau ada sengketa apapun pemerintah daerah berupaya memediasi. Dan saya sudah lakukan.”

Kakunya hukum negara menghadapi sengketa lahan adat di Cigugur, Kuningan, dikritik Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.

“Ada konteks-konteks negara harus superior yaitu dalam hal pidana, hak asasi manusia, negara harus nomor satu. Tapi ada ruang-ruang negara harus membuka ruang kepada eksistensi hukum adat.”

Dia menyontohkan kasus di luar negeri dan di Sumatera, yang bisa dijadikan rujukan ketika menangani kasus hukum yang berkaitan dengan masyarakat adat.

“Kalau di Jepang misalnya, dalam suatu kasus perebutan sumber daya alam atau hakim mengetahui ada kaitannya dengan masyarakat adat. Itu mereka akan membuat tim adhoc melakukan tim investigasi di lapangan. Dan besar kemungkinan masyarakat adat akan dimenangkan.”

BERITA TERKAIT

Kembali ke komunitas Sunda Wiwitan. Di tengah ketidakpastian ini, Kuasa hukum masyarakat Sunda Wiwitan, Antonius Cahyadi, berharap eksekusi lahan itu ditunda. Sebab saat ini masih berlangsung gugatan pihak ketiga.

Tanah seluas 224 meter itu hanya sebuah rumah yang ditempati keluarga almarhum Kusnadi. Tapi masyarakat adat Sunda Wiwitan khawatir, jika tanah itu lepas maka pintu gugatan terhadap Cagar Budaya Gedung Paseban Tri Panca Tunggal akan terbuka lagi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas