Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Rumah Tangga Didenda karena Maskernya Tak Tutupi Hidung & Mulut: Tadi Melorot Sendiri

Seorang ibu rumah tangga terjaring razia masker. Ia pun didenda karena masker yang dipakainya tak menutupi hidung dan mulut.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ibu Rumah Tangga Didenda karena Maskernya Tak Tutupi Hidung & Mulut: Tadi Melorot Sendiri
Freepik
ilustrasi masker- Seorang ibu rumah tangga terjaring razia masker. Ia pun didenda karena masker yang dipakainya tak menutupi hidung dan mulut. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu rumah tangga terjaring razia masker.

Ia pun didenda karena masker yang dipakainya tak menutupi hidung dan mulut.

Ibu tersebut kemudian berdalih bahwa masker yang dkenakan melorot dengan sendirinya.

AN seorang ibu rumah tangga asal Magetan diberhentikan tim gabungan Kota Madiun karena tidak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil pada Senin (14/9/2020).

Ia kemudian menjalani sidang di halaman Plaza Madiun.

AN sempat berdebat dengan petugas dan hakim karena mengaku telah menggunakan masker.

Namun ia berdalih maskernya melorot sehingga tak menutupi mulut dan hidung. 

BERITA REKOMENDASI

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.

Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN. 

Baca: Pengguna KRL Tak Disarankan Pakai Masker Buff dan Scuba, Ini Alasannya

Baca: 2.283 Warga Terjaring Razia Masker di Kabupaten Bogor Sejak April 2020, Denda Terkumpul Rp 20 Juta

Baca: Protokol Kesehatan Diperketat, Petugas di Kota Tasikmalaya Tangkap Warga Tak Pakai Masker

DISIDANG-Seorang ibu rumah tangga berinisial AN
DISIDANG-Seorang ibu rumah tangga berinisial AN, warga Kabupaten Magetan menjalani sidang ditempat lantaran kedapatan tidak mengenakan masker dengan benar saat terjaring operasi yustisi di ruas jalan Pahlawan Kota Madiun, Senin (14/9/2020) sore.

Selain AN, petugas juga mengamankan AI ibu rumah tangga yang tak gunakan masker dengan benar saat mengendarai mobil bersama anaknya.

AI warga Kota Madiun itu mengaku tak tahu ada kewajiban mengenakan masker saat berada di dalam mobil.


“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung.

Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.

Walaupun sempat berdebat dengan hakim saat sidang, dua ibu rumah tangga tersebut menerima hukuman dengan membayar denda.

Operasi yustisi itu melibatkan penyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun

Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.

Sebelum menjalani sidang, pelanggar harus menjalani rapid test.

Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.

Persidangan itu berlangsung singkat.

Setelah mendengarkan vonis hukuman dari hakim, rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker Tak Tutupi Mulut dan Hidung, Pengendara Mobil Kena Denda: Maskernya Melorot Sendiri..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas