Remaja Dirudapaksa Ayah dan Kakek Tirinya Sejak 2018, Bapak Tiri Ditangkap di Atas Kapal
Seorang remaja di Kabupaten Maluku Tengah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tiri dan kakek tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Jadi pelaku pencabulan YK ini adalah ayah tiri korban. Sedangkan OK adalah opa tirinya," ujar Kanit, Rabu (27/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras.
Baca juga: Kakek Curiga Cucu Tak Keluar Kamar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Korban Kini Hamil
"Karena korban mengatakan setiap pulang dengan mabuk-mabuk langsung masuk ke kamar korban," ujar Suherni mengutip keterangan korban.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara.
"Berdasarkan perbuatan kedua pelaku maka sesuai UUD yang berlaku maka, keduanya terancam hukuman 15 tahun," jelas Kanit singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri, Ayah dan Kakek di Maluku Tengah Dibekuk Polisi