4 Pemuda Rudapaksa Gadis, Modus Diajak Nongkrong dan Minum Tuak, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir. Modusnya, korban diajak nongkrong lalu minum tuak
Editor: Nanda Lusiana Saputri
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir.
Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa