Fakta Viral Kasus Remaja Dirudapaksa & Dihabisi Mantan Pacar di Siak, Polisi Ungkap Motifnya
Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa dan dihabisi oleh mantan pacarnya terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Kini pelaku terancam hukuman mati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/AREAJULID dan TribunPekanbaru/Istimewa
(Kiri) Pelaku saat diamankan dan (Kanan) Foto korban semasa hidup.
"Karena pelaku takut ketahuan maka dibunuhnya lah korban di sana,” ungkap Gunar.
Kini SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.
(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)(Kompas.com/Idon Tanjung)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.
Berita Rekomendasi