Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ayah di Purwokerto Inses dengan Anak: Diperintah Guru Spiritual Agar Kaya, Bayi Dibunuh

Guru spiritual tersebut mengatakan apabila Rudi ingin kaya, maka Rudi harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

Editor: Erik S
zoom-in Alasan Ayah di Purwokerto Inses dengan Anak: Diperintah Guru Spiritual Agar Kaya, Bayi Dibunuh
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

Kondisi tertekan E waktu itu tertekan karena tersangka yang ayahnya sendiri  mengacungkan senjata tajam berupa golok sebagai cara mengancamnya.

Sehingga mau tidak mau E mau melakukan persetubuhan tersebut.

Ketika ditanya apakah ada laki-laki lain yang E kenal, seperti pacar. 

Ternyata ia menjawab ada dan sempat dekat.

"Pernah juga melakukan hubungan dengan pacarnya kemudian melahirkan dan tidak dibunuh.

E tidak punya pilihan lain selain melayani bapaknya," ujarnya. 

Namun demikian polisi masih mendalami akan hal itu termasuk adanya kemungkinan anak E yang hidup tersebut telah diadopsi.

Berita Rekomendasi

Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi, sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.

"Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian," kata Kapolresta. 

Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.

Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi. 

Baca juga: Anak Pertama Inses Bapak dan Anak di Banyumas Tak Dibunuh, Diadopsi Warga Semarang, Kini Kelas 5 SD

"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu. 

Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak. (jti)

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Petaka Bisikan Guru Spiritual Agar Cepat Kaya Jadi Alibi Pelaku Inses Dengan Anak di Purwokerto

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas