Polda Jambi Jaring 2 Pasangan yang Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Gadis Berusia 16 Tahun Diamankan
Petugas razia pekat Polda Jambi ini memberikan surat pernyataan dan memanggil orangtua atau keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Rifani Halim
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Petugas razia pekat Polda Jambi mengamankan satu pasangan bukan suami istri di salah satu kos di Jalan Kopral Kahar Kopi Utama, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (23/11/2023) malam.
Di lokasi itu terdapat perempuan yang masih berusia 16 tahun dan pemuda.
Selanjutnya di Jalan Gerbang IV, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, petugas razia pekat Polda Jambi juga mendapati satu pasangan bukan suami istri.
Saat hendak diamankan justru perempuan yang berada di kamar kos kabur melalui pintu belakang.
Ia berpura-pura tak mengenal pria tua yang berada didalam kos, setelah di tengah lebih tegas oleh polisi akhirnya kedua pasang tersebut mengaku.
Baca juga: Polri Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru untuk Cegah Peredaran Narkoba
Kasub Satgas Ops Pekat II Ipda Mirza Yoga Praja mengatakan, razia penyakit masyarakat (pekat) Polda Jambi ini, pihaknya menyasar ke tempat- tempat seperti penginapan dan kos- kosan untuk menghindari ganguan Kamtibmas.
"Kita juga memberikan imbauan kepada para pemuda saat tengah malam masih diluar rumah. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal yang diinginkan," katanya Jumat (24/11/2023).
Razia penyakit masyarakat (pekat) Polda Jambi malam tadi (Kamis, Red), disebutkan dia, ada sebanyak dua pasangan bukan suami yang terjaring razia pekat.
"Iya, ada dua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia pekat Polda Jambi di salah satu kos-kosan," sebutnya.
Satu pasangan bukan suami istri, disampaikan dia, terjaring razia pekat Polda Jambi disalah satu kos di Jalan Kopral Kahar Kopi Utama, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Pasangan ini saat dicek identitasnya, mereka ini belum menikah. Karena belum menikah ini, mereka kami bawa ke Polda Jambi," tuturnya.
Petugas razia pekat Polda Jambi ini memberikan surat pernyataan dan memanggil orangtua atau keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kita memberikan imbauan kepada pengurus kos untuk tidak menerima tamu yang bukan suami istri dan anak dibawah umur," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Gadis 16 Tahun Terjaring Razia Saat Beduaan dengan Pria di Kost Kota Jambi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.