Warga Resah Banyak Pengemis & Pengamen di Demak, 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar Diamankan
Sebanyak 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) diamankan saat razia di wilayah Demak.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Sebanyak 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) diamankan saat razia yang dilakukan Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak bersama Satpol PP dan TNI serta Polrir di wilayah Demak Kota, Selasa (28/11/2023).
Kepala DinsosP2PA Kabupaten Demak diwakili oleh Kabid Penyuluh Sosial Targunawan, mengatakan kegiatan ini masih gencar dilakukan dalam rangka melaksanakan Program Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun 2023.
"Lampu merah atau traffic light, area pertokoan dan rumah makan serta pasar tradisional yang ada di sekitaran Demak Kota menjadi lokasi sasaran razia PGOT," kata Targunawan kepada Tribunjateng, Selasa (28/11/2023).
Targunawan menjelaskan selain agenda rutin, razia ini juga dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat Demak yang merasa resah dengan adanya para pengemis dan juga pengamen.
Baca juga: Petugas Imigrasi Amankan 2 Warga Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakarta Pusat
"Dan PGOT yang terjaring akan dibawa ke Rumpelsos guna pendataan serta tindakan pembinaan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Demak Kota Ipda Rudi Tri Sayogo memerintahkan 2 personelnya untuk mengawal, mendampingi dan juga mengamankan jalannya razia PGOT.
"Dengan adanya kehadiran Polri dalam kegiatan razia tersebut, diharapkan dapat menciptakan keamanan dan juga kelancaran kegiatan razia tersebut," ucap Kapolsek Demak Kota.
Rudi juga menjelaskan bahwa sinergitas yang telah terjalin antara TNI-Polri dengan DinsosP2PA Kabupaten Demak dan Satpol PP selama ini akan selalu dijaga, guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Selain tidak bekerja sebagai pengamen ataupun pengemis pagi, selain itu juga mengganggu keamanan dan kenyamanan warga masyarakat yang lain. Karena disinyalir ada yang memaksa memintai uang," ujarnya.
WNA Mengemis di Jakarta
Sementara itu petugas dari Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan dua warga negara asing atau WNA yang ketahuan mengemis di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dua WNA itu berasal dari Pakistan.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar
Petugas imigrasi langsung mengamankan dua warga Pakistan itu setelah mendapatkan laporan dari warga.
Laporan masyarakat pun terbukti, kedua pria berinisial NMA dan HAS itu diamankan.
"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua warga negara asing yang sedang meminta–minta di kawasan Kemayoran."
"Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga negara atau WN Pakistan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
Baca juga: Penampakan Rumah Pengemis yang Bawa Uang Rp 50 Juta, Bangunan 2 Lantai, Botol Air Mineral Berserakan
Keduanya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.
NMA dan HAS pun dideportasi ke negaranya.
7 WN India Dideportasi & Dicekal
Selain dua WN Pakistan, Imigrasi Jakpus juga menindak tegas tujuh WN India.
Ketujuh WN India itu juga dideportasi karena memberi keterangan tidak benar dalam surat permohonan perpanjangan izin tinggal Kunjungan terkait alamat orang asing serta penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
"Petugas Imigrasi telah melakukan pendeportasian terhadap tujuh WN India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 13 November 2023."
"Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka," ungkap Wahyu.
Selain dideportasi, ketujuh WN India yang seluruhnya laki-laki itu juga dimasukkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal).
"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat."
"Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ujar Wahyu. (Ito)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Razia Pengemis dan Gelandangan di Demak Amankan 9 Orang