Viral Guru SD Berstatus PNS di Tasikmalaya Buat Video Dukungan Prabowo-Gibran, Kadisdik: Kami Kecewa
Sebuah video seorang guru perempuan yang menyanyikan lagu dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menjadi viral.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.
Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com dengan judul Soal Viral Guru PNS di Tasikmalaya yang Dukung Prabowo-Gibran, Begini Kata Bawaslu Terkait Sanksi
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)