Kasus Istri Lapor Suami Terkait Senjata Api di Gorontalo, Polisi Hentikan Penyidikan
Polda Gorontalo telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian (SP3) terkait kasus tersebut.
Editor: Erik S
"Saat itu dia mungkin lagi stres atau apa, sehingga itu (senjata) ditembakkan ke saya," kata Serlin kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Detik-detik Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan Ilegal
Serlin sejatinya berniat melaporkan penembakan itu ke pihak kepolisian.
"Tapi setelah saya cari-cari, senjatanya sudah tidak ada, jadi kurang barang buktinya," jelas Serlin.
Selang beberapa pekan setelahnya, karena masalah rumah tangga. Serlin berniat mengemas barang-barangnya pindah ke Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui saat itu Serlin bersama Karim tengah mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Manado.
"Saat saya sementara atur-atur pakaian, saya terkejut dengan adanya senjata api dan amunisi di salah satu lemari," ungkapnya.
Serlin segera melaporkannya ke Polda Gorontalo pada 19 Oktober 2023.
"Setelah mereka olah TKP saya di BAP sampai jam 12 malam di hari itu juga," terangnya.
Setelah itu, Serlin rutin menanyakan tindak lanjut dan proses hukum yang menyeret suaminya tersebut kepada pihak penyidik Polda Gorontalo.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 9 Teroris Jaringan JI di Jateng: Senjata Api hingga Anak Panah Disita
"Suami saya itu juga sudah di BAP tapi sampai sekarang dia masih berkeliaran," tambah Serlin.
Serlin berharap polisi segera mengambil tindakan atas kepemilikan senjata api ilegal, serta penembakan terhadap dirinya.
"Karena itu ditembakkan ke saya, nyawa saya terancam. Jadi saya minta ini secepatnya diproses, karena ini sudah mau sebulan," tandasnya.
Penulis: Herjianto Tangahu
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Gorontalo Hentikan Kasus Kepemilikan Senjata Api
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.