Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang

Pelaku awalnya membeli rokok di warung korban. Pelaku kemudian bertanya terkait pinjaman uang dan tiba-tiba membunuh korban.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang
Tribun Jabar/Handhika Rahman
S, pelaku pembunuhan terhadap wanita agen BRILink saat terekam CCTV saat hendak melarikan diri ke Cirebon, diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024) 

Identitas AS sebagai pelaku perampokan pun terbongkar usai polisi melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga berhasil melacak tempat persembunyian korban.

AS kemudian ditangkap di sebuah tempat kost yang berlokasi di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Wanita Agen Perbankan di Indramayu Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Perampok

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Terancam 20 tahun penjara

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri.

Fahri menyampaikan, AS ini sebelumnya berhasil diringkus di sebuah tempat kos yang berlokasi di Cirebon.

Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.

Baca juga: Tiga Pria Bertopeng Curi Uang Puluhan Juta di Kantor BSIP Sultra

Berita Rekomendasi

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.

Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP, Ini Kronologi Saat Tersangka Habisi Nyawa Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu

dan

Ini Ancaman Hukuman buat Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas