Sidang Kode Etik Menanti Anggota Polisi yang Cabuli Anak Tirinya di Surabaya
Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda K (53).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, korban yang berinisial AAS juga mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun.
Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hingga kini ia duduk di kelas 3 SMP selalu mendapat perlakuan bejat dari Aipda K.
Dikutip dari TribunJatim.com, ibu korban, MH (28), menikah secara siri dengan ayah tirinya pada tahun 2013 lalu.
Saat itu, Aipda K berstatus sebagai duda.
Selama pernikahan siri tersebut, pasangan tersebut telah dikaruniai dua orang anak.
"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujar korban, Sabtu (20/4/2024).
Kini, perbuatan Aipda K pun dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AAS mengaku, ia kerap diancam oleh pelaku apabila bercerita tentang apa yang ia alami kepada orang lain, termasuk ke ibunya sendiri.
Selain mengancam, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang.
Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri, Korban Sebut Pelaku Beraksi sejak 4 Tahun yang Lalu
"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," kata korban.
AAS pun takut untuk bercerita apa yang ia alami hingga akhirnya setelah empat tahun berlalu, ia memberanikan diri untuk bercerita.
"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," pungkasnya.