Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo, 3 Komisioner KPU Turut Jadi Tersangka

Ketiga tersangka adalah Ketua KPU Irwandi Djumadin, Abbas dan juga Muhadzir Muhammad Hamid.

Editor: Erik S
zoom-in Buntut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo, 3 Komisioner KPU Turut Jadi Tersangka
kpu.go.id
Ilustrasi- Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. 

Tak hanya Trisal, tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir juga ikut dilaporkan.

Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.

Diantaranya surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijasah paket C milik Trisal Tahir.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja.

"Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Khaerana, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatanyang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan

Penulis: Renaldi Cahyadi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul KPU Sulsel Belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka 3 Komisioner Polres Palopo

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas