News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Mahal, Selain Operasi Pasar, Kemendag Juga Diminta Intervensi Pengusaha CPO

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat

Hal tersebut dilakukan Kemendag setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Lutfi, sebelumnya Kemendag telah menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke ritel modern, kini akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng hingga Cari Solusi Soal Pasokan LNG

"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,” ujar Lutfi, Selasa (4/1/2022).

Lutfi menyebuy, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respon pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Baca juga: Jelang Tutup Tahun, Harga Minyak Goreng Naik Lagi, Simak Harga Sembako di Jakarta Hari Ini

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” ujar Lutfi.

Di samping itu, kata Lutfi, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor, serta pemerintah daerah memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” paparnya.

Baca juga: Minyak Goreng Mahal! Awas Jangan Tergoda Harga Murah, Cermati Warna, Ini Tandanya Jika Berbahaya

“Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya. Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar,” ujar sambungnya.

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 dolar AS per MT.

Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Pemerintah Perlu Berlakukan Aturan DMO untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng

Pemerintah diminta menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk perusahaan minyak goreng, sebagai upaya mengendalikan harga komoditas tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini