News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahasiswa UBK dan Trisakti Tolak Politik Dinasti: Presiden Harus Jaga Netralitas

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UBK memasang spanduk tolak politik dinasti di sekitaran kawasan kampusnya, Kamis (23/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terkait dinasti politik masih terus berlanjut.

Kali ini penolakan juga disuarakan oleh para mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) dan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mahasiswa UBK memasang spanduk tolak politik dinasti di sekitaran kawasan kampusnya. Sementara mahasiswa Trisakti di sekitaran Semanggi, Jakarta. Spanduk tersebut bertuliskan: Trisakti Kampus Reformasi Tolak Politik Dinasti.

Mahesa, mahasiswa FISIP Universitas Bung Karno angkatan 2022 mengatakan politik dinasti sangat menciderai demokrasi dan merupakan tindakan yang buruk.

"Sekelas presiden seharusnya menjaga netralitas sebagai kepala negara dengan tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi," demikian kata Mahesa dalam keterangannya kepada Tribunnews.

Mahesa mengatakan mereka melakukan aksi sebagai bentuk kritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan calon presiden dan wakil presiden.

Mahesa mengatakan ada hubungan antara majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka karena Ketua Mahkkamah Konstitusi (MK) saat itu, Anwar Usman adalah pamannya.

"Kami Mahasiswa Universitas Bung Karno menolak tindakan Jokowi untuk membangun dinasti politik," kata dia.

Dalam aksi tersebut, mahasiwa memasang spanduk di beberapa titik penolakan politik dinasti.

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Mpu Tantular mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Polemik Gibran dan Politik Dinasti

Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Hal ini menjadi polemik lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK lewat putusannya seakan memberi karpet merah kepada Gibran yang tadinya belum cukup umur untuk dijadikan sebagai cawapres.

Seperti diberitakan, pada 16 Oktober 2923 MK "mengizinkan: kepala daerah maju di pemilihan presiden meski belum berusia 40 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini