Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan kabar terbaru mengenai laporan terhadap Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Laporan tersebut terkait pernyataan Anies tentang lahan Capres nomor 2 Prabowo Subianto 340 ribu hektare dan anggaran Rp 700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.
Baca juga: Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, laporan tersebut baru diterima, sehingga masih diproses pihaknya.
"Masih dalam proses. Baru diterima," kata Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Bagja menuturkan, nantinya Bawaslu akan melihat tata tertib yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat ketiga capres-cawapres.
Baca juga: Fakta-fakta Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu setelah Singgung Lahan Prabowo di Debat Capres
"Kita kan tidak bisa langsung komentar sekarang, kita lihat juga tata tertib ataupun ketentuan dalam debat kemarin. Kan teman-teman KPU pasti akan kita tanya, tata tertibnya seperti apa, dan apa yang kemudian dibuat aturannya oleh teman-teman KPU. Tentang substansinya ya," jelasnya.
"Kalau tentang tata cara (debat) dan lain-lain kan sudah disampaikan dalam pelaksanaan debat," tutur Bagja.
Sementara itu Bawaslu RI telah menerima laporan yang dilayangkan kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan itu.
"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata puadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dilapor sebab diduga melakukan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Dugaan fitnah terkait pernyataan Anies dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.
Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024). Subdaria selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.
Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu Usai Singgung Luas Tanah Prabowo, Cak Imin: Jangan Playing Victim