News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Daftar Pengacara yang Akan Mendampingi Anies, Prabowo, dan Ganjar Bersidang di MK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi tiga capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kemungkinan akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.

Rencananya hari ini, Senin (18/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merampungkan rekapitulasi suara di tingkat nasional.

Mekanisme Sengketa di MK

Sengketa hasil Pemilu termasuk Pilpres diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada pasal 74 disebutkan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilpres secara nasional.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Pemungutan suara di Pilpres 14 Februari 2024.

MK memiliki waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres 2024 terhitung sejak perkara dicatat  dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,

Daftar Pengacara yang Akan Bertarung di MK

Tim sukses tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2024 sudah menyiapkan tim hukum.

Tim hukum ini memiliki rekam jejak berperkara di persidangan terutama di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Prabowo klaim telah siapkan 35 pengacara, Tim Ganjar 100 pengacara, dan Tim Anies 1.000 pengacara.

Baca selengkapnya:  Prabowo Siapkan 35 Pengacara, Anies 1.000 Pengacara, Ganjar 100 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini