TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kemungkinan akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Rencananya hari ini, Senin (18/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merampungkan rekapitulasi suara di tingkat nasional.
Mekanisme Sengketa di MK
Sengketa hasil Pemilu termasuk Pilpres diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pasal 74 disebutkan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilpres secara nasional.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Pemungutan suara di Pilpres 14 Februari 2024.
MK memiliki waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres 2024 terhitung sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,
Daftar Pengacara yang Akan Bertarung di MK
Tim sukses tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2024 sudah menyiapkan tim hukum.
Tim hukum ini memiliki rekam jejak berperkara di persidangan terutama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Prabowo klaim telah siapkan 35 pengacara, Tim Ganjar 100 pengacara, dan Tim Anies 1.000 pengacara.
Baca selengkapnya: Prabowo Siapkan 35 Pengacara, Anies 1.000 Pengacara, Ganjar 100 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres