Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 ini dibacakan pada tanggal 10 Jun lalu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan narapidana korupsi, Irman Gusman.
“Kita masih ingat ada Putusan MK di Sumatra Barat, itu pemungutan suara ulang di seluruh Provinsi Sumatra Barat,” kata Bagja saat menjadi pembicara utama dalam Diskusi Publik Evaluasi Pemilu 2024 yang berlangsung di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
“Ini baru pertama kali ada pemungutan suara ulang di satu provinsi dalam sejarah kepemiluan. Biasanya satu kabupaten, iya. Tapi di satu provinsi baru kali ini,” sambungnya.
KPU telah mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Sumbar dalam proses pemilu ulang tindak lanjut Putusan MK.
Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
Kini nama Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang yang bakal berlangsung 13 Juli mendatang di Sumbar.
Perubahan itu dilakukan melalui Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diteken langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.
“Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, perlu mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Barat,” sebagaimana dikutip dari Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diterima Tribunnews pada Senin (24/6/2024).