2. Setelah itu masukan NIK, NISN, NPSN, dan alam email aktif untuk proses validasi;
3. Apabila berhasil maka akan dikirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;
4. Lalu masukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendafaran KIP Kuliah serta memilih proses seleksi yang akan diikuti;
5. Kemudian jika Anda telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)