News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut sejumlah hukuman, satu di antaranya, kebiri kimia.

Tunturan kebiri kimia pada Herry Wirawan ini juga dibarengi dengan identitas terdakwa disebarkan dan membayar denda Rp 500 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Bersyukur Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Minimal Mengobati Rasa Sakit Hati

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."

"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ucap Asep, dikutip dari Tribun Jabar.

Bahkan Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati.

Lantas, seperti apa mekanisme hukuman kebiri kimia di Indonesia? 

Ilustrasi kekerasan pada anak. Meski Cerdas, Anak ABG yang Bunuh Bocah 5 Tahun Rupanya Sering Siksa Binatang: Tusuk Katak Hidup (Picture Alliance/ ZB)

Baca juga: Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri

Pemberian hukuman kebiri diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020.

Advokat Taufiq Nugroho menjelaskan, hukuman kebiri bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual apabila memenuhi kriteria.

Pertama, pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur 18 tahun.

Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual anak juga.

Baca juga: 90 Santri Lulusan Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon Diberangkatkan Belajar ke Azhar Mesir

Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

"Korbannya anak dan syarat juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, pernah melakukan kekerasan seksual atau korbannya melebih dari satu, " jelas Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com yang tayang pada Senin (15/12/2021).

"Meskipun dia baru pertama kali melakukan ini (kejahatan seksual), tapi korbannya lebih dari satu. Bisa dikenakan dengan hukuman kebiri ini," tambah dia.

Advokat Taufiq Nugroho dalam tayangan YouTube Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini