TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut sejumlah hukuman, satu di antaranya, kebiri kimia.
Tunturan kebiri kimia pada Herry Wirawan ini juga dibarengi dengan identitas terdakwa disebarkan dan membayar denda Rp 500 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Bersyukur Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Minimal Mengobati Rasa Sakit Hati
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ucap Asep, dikutip dari Tribun Jabar.
Bahkan Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati.
Lantas, seperti apa mekanisme hukuman kebiri kimia di Indonesia?
Baca juga: Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri
Pemberian hukuman kebiri diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020.
Advokat Taufiq Nugroho menjelaskan, hukuman kebiri bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual apabila memenuhi kriteria.
Pertama, pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur 18 tahun.
Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual anak juga.
Baca juga: 90 Santri Lulusan Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon Diberangkatkan Belajar ke Azhar Mesir
Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.
"Korbannya anak dan syarat juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, pernah melakukan kekerasan seksual atau korbannya melebih dari satu, " jelas Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com yang tayang pada Senin (15/12/2021).
"Meskipun dia baru pertama kali melakukan ini (kejahatan seksual), tapi korbannya lebih dari satu. Bisa dikenakan dengan hukuman kebiri ini," tambah dia.