Tata Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, sebelum kebiri kimia dilakukan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan pada pelaku.
Diantaranya, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Dalam tahapan penilaian klinis, pelaku akan melakukan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan disik dan pemeriksaan penunjang.
Tahapan itu akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang berkompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Setelah itu, dilakukan proses kesimpulan, dimana tahapan ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku apakah layak dilakukan kebiri kimi atau tidak.
Ketika pelaku dinyatakan layak, maka pelaksanaan kebiri kimia dapat dilakukan.
Kebiri kimia dapat segera dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Dilakukan Rehabilitasi
Usai kebiri kimia dilaksanakan, pelaku juga akan menjalani rehabilitasi.
Ada tiga jenis rehabilitasi yang diberikan, antara lain rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis.
Pelaksanaan rehabilitasi dapat mulai dilakukan paling lambat 3 bulan usai kebiri kimia diberikan.
Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Selain itu, jangka waktu rehabilitasi itu dapat diperpanjang maksimal 3 bulan setelah kebiri kimia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lainnya seputar Guru Rudapaksa Santri