News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).

Tata Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, sebelum kebiri kimia dilakukan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan pada pelaku.

Diantaranya, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Dalam tahapan penilaian klinis, pelaku akan melakukan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan disik dan pemeriksaan penunjang.

Ilustrasi hukum 

Tahapan itu akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang berkompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Setelah itu, dilakukan proses kesimpulan, dimana tahapan ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku apakah layak dilakukan kebiri kimi atau tidak.

Ketika pelaku dinyatakan layak, maka pelaksanaan kebiri kimia dapat dilakukan.

Kebiri kimia dapat segera dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Dilakukan Rehabilitasi

Usai kebiri kimia dilaksanakan, pelaku juga akan menjalani rehabilitasi.

Ada tiga jenis rehabilitasi yang diberikan, antara lain rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis.

Pelaksanaan rehabilitasi dapat mulai dilakukan paling lambat 3 bulan usai kebiri kimia diberikan.

Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Selain itu, jangka waktu rehabilitasi itu dapat diperpanjang maksimal 3 bulan setelah kebiri kimia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya seputar Guru Rudapaksa Santri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini