Level 2
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 70 persen
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Level 1
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 70 persen;
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM