News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dia pun menepis perkara yang didakwakan kepadanya.

"Saya menegaskan dalam persidangan saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini," tuturnya.

Dikutip dari TribunBanten.com dalam persidangan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

Selain itu, jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/AdiSuhendi) (TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini