TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi trading online kini tengah diminati banyak orang sebagai pundi-pundi cuan.
Bahkan, banyak publik figur juga ikut mempromosikan berbagai aplikasi trading online.
Sayangnya, ada beberapa aplikasi trading ini tak punya legalitas di Indonesia.
Seperti kasus yang menimpa influencer asal Medan berinisial IK.
IK awalnya dilaporkan polisi atas dugaan penipuan terkait aplikasi trading yang dia promosikan.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Mudah Tergiur Iming-iming Investasi Robot Trading
Baca juga: Korban Robot Trading Viral Blast Terus Mengalir, Hari Ini Mereka Laporkan 4 Owner ke Polda Metro
Diketahui, aplikasi trading online tersebut ternyata ilegal dan dilarang di Indonesia.
Terjerumus iklan IK, beberapa pengikutnya alami rugi puluhan juta hingga miliaran rupiah.
IK pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, seperti apa hukuman bagi publik figur yang promosi trading online sembarangan?
Tonton program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com 'Influencer Promosi Trading Ilegal' tayang sore hari ini, Senin (28/2/2022) pukul 15.00 WIB.
Dengan narasumber Arjana Bagaskara Solichin, Partner of Solichin & Maruszama Counsellor At Law.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)