Sebab, konsitusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.
"Pasal 22 E ayat 1 menyatakan pemiliha umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
"Pasal 7 sudah dinyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali sekali di masa jabatannya."
Baca juga: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu, Ketua DPD RI Minta Parpol Tak Bikin Gaduh
Kemudian, kata Sunny, penundaan pemilu juga sama sekali tak di atur dalam UUD 1945.
Sehingga tak ada landasan hukum yang memperbolehkan pemilu ditunda.
Berbeda halnya dengan kondisi pemilu susulan atau lanjutan.
"Sekali lagi, karena konsitusi kita tidak memberi ruang itu, maka alasan apapun kita tidak punya landasan hukum untuk menunda pemilu."
"Kita harus kembali pada regulasi yang mengatur," katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Istana Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu
Untuk itu, ia meminta agar beberapa pihak tak perlu memperdebatkan lagi soal usulan pemilu ditunda.
Lebih baik kembali pada konstitusi yang ada, yang menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
"Kita kembali saja konsitusi kita, konstitusi kita mengatakan apa itu itu harus dipahami semuanya."
"Bagaimana historis dari keinginan kedaulatan rakyat yang sudah terkonstruksi dalam konsitusi kita, dijalankan sebaik-baiknya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lainnya soal masa jabatan Presiden