News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan Irjen Napoloen Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar perkara kliennya terhadap Muhammad Kece dapat diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Atas hal itu, pihaknya meminta proses persidangan yang melibatkan kliennya itu dapat dihentikan.

Permintaan itu dilayangkan oleh Yani seraya menagih komitmen dari Jaksa Agung dan Kapolri dalam mengedepankan upaya penyelesaian hukum melalui mekanisme tersebut.

"Ada yang disebut restorative justice. Apakah yang ditandatangani pada 21 Juli oleh Jaksa Agung berlanjut tidak di Negara Indonesia. Begitu juga surat edaran yang dikeluarkan kapolri. Begitu juga janji kapolri pada fit and proper di komisi tiga," kata Yani dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Adapun permintaan itu, dilayangkan karena baik Muhammad Kece maupun Napoleon Bonaparte telah bersepakat untuk berdamai.

Hal itu dibuktikan oleh tim kuasa hukum dengan adanya tiga lembar surat pernyataan damai dan pencabutan laporan yang ditandatangani oleh keduanya memakai materai.

Bahkan mereka mengaku, telah menyurati Kapolri yang juga dialamatkan kepada Jaksa Agung.

"Sesungguhnya jauh persidangan ini belum dimulai pada waktu proses BAP kita juga sudah mengajukan surat kepada Kapolri yang juga tembusannya kepada Jaksa Agung dan sesungguhnya saya sudah baca berkas perkara ada tiga lembar surat pernyatan itu yang tidak dimasukkan rangkaian berkas perkara," katanya.

Atas hal itu, Yani meminta kepada majelis hakim agar surat pernyataan perdamaian yang berjumlah tiga lembar itu dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim. 

Terlebih kata Yani, perkara yang melibatkan kliennya ini sensitif dan dapat memicu kegaduhan serta masalah sosial.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kedapatan Pakai Handphone Saat Sidang Secara Virtual dari Lapas Cipinang

"Seharusnya perkara ini tidak dibawa ke pengadilan. Tapi ini sudah dibawa ke pengadilan," katanya.

Minta Perkara Dihentikan

Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat perdebatan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (17/3/2022).

Adapun perdebatan itu didasari karena tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte memiliki bukti adanya pernyataan perdamaian antara M. Kece dengan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini