Ketua Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada COP-4.2 Konvensi Minamata, Muhsin Syihab menjelaskan bahwa, Deklarasi Bali bersifat tidak mengikat (non-binding).
Melalui deklarasi ini, diharapkan isu perdagangan ilegal merkuri dapat menjadi arus utama, untuk kemudian mendorong adanya Kerjasama di tingkat bilateral, regional, dan multilateral untuk mengatasi perdagangan ilegal merkuri.
Selanjutnya, dalam jangka panjang diharapkan dapat melengkapi tata kelola internasional untuk melawan perdagangan ilegal merkuri.
Pasca peluncuran Deklarasi Bali oleh Menteri LHK pada hari pertama, Indonesia telah mendapat dukungan tertulis dari beberapa negara, seperti Argentina, Perancis, Estonia, Slovenia, Belanda, Belgia, Swedia, Austria, Jerman, Romania, Ceko, dan Finlandia.
Selain itu, dukungan (co-sponsor) selama masa penyusunan pun telah diterima dari negara Sierra Leone, Kamerun, Chad, Burkina Faso, Mali, Filipina, dan RRT.
Deklarasi Bali tidak akan berhenti pada COP ini, melainkan merupakan awal untuk menjalin koordinasi, kolaborasi, dan kerjasama lebih lanjut untuk bersama-sama memerangi masalah perdagangan ilegal merkuri.
Pemerintah Indonesia menyambut baik dan mengundang semua pihak terkait untuk menindaklanjuti deklarasi ini, termasuk pada COP berikutnya.
Pada akhir persidangan, COP-4.2 mengadopsi beberapa dokumen keputusan, meliputi:
1. Election of officers;
2. Artisanal and small-scale gold mining;
3. Mercury releases;
4. Draft guidance on the use of customs codes for monitoring and controlling trade in mercury-added products;
5. Financial resources and mechanism for the Convention;
6. The revised draft guidance for completing the national report format;