b. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Aktivasi EFIN secara Online Melalui E-Mail
- Akses laman efin.pajak.go.id.
Namun, laman tersebut sedang ditutup sementara.
Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail:
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
a. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;
b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);
c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;
d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.